WIBAWANEWS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BUDAYA
  • SOSOK
  • SOROT
  • PERISTIWA
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • BUDAYA
  • SOSOK
  • SOROT
No Result
View All Result
WIBAWANEWS
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polisi Ungkap Penemuan Mayat di Kamar Kontrakan

admin by admin
June 9, 2020
in PERISTIWA
0

KAPOLEK aMargahayu, Polresta Bandung, Kompol Agus Wahidin, saat menggelar siaran pers kaitan pengungkapan pembunuhan di kamar kontrakan, di Mapolsek Margahayu, Selasa (9/6-2020).deddy

0
SHARES
80
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WN–MARGAHAYU: Polsek Margahayu, Polresta Bandung, berhasil mengungkap aksi pembunuhan di rumah kontrakan di daerah Margahayu, Kabupaten Bandung.

Tersaka pelaku ternyata pacar selingkuhan korban Ajeng Kristina  (33), penduduk Jalan Sayati Hilir, RT 003/008, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu. Tersangka adalah Mul alias Yana alias Ibay (34), penfuduk Tegal Kalapa, RT 004/004, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Garut.

Tersangka diringkus petugas Reskrim Polsek Margahayu saat bekerja kuli bangunan di sebuah proyek di bilangan Jalan Haji Gofur,  Kampung Randukurung, Cilame, Kabupaten Bandung Badat. Tersangka ditangkap Rabu (3/6-2020), sekitar pukul13.30 WIB, tanpa banyak perlawanan.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa, sebuah bantal warna coklat alat kwjahatan untuk membekap korbam. Kemudian sebuah kaos warna abu, celana panjang warna coklat dan sebuah bra (BH)  milik korban saat dipakai saat alsi pembuhunan.

Polisi juga menyita satu buah selimut warna ink, kunci gembok warna silver, satu unit speda motor merk Honda Spacy warna hijau-hitam No Pol D 6498 IT, sebuah kalungbemas, satu buah cincin emas, handphon merk Redmi warna hitam, dompet dan uang Rp 200 ribu yang semuanya merupakan hasil kejahatan serta sejumlah barang bukti lainnya.

Menurut Kapolsek Margahayu, Kompol Agus Wahidin SH, tersangka mengaku sampai tega membunuh korban karena sakit hati,  sering diejek dan dihina. “Ejekan itu diantaranya, korban sempat mengatakan “laki-laki tidak berguna masa yang cari uang perepuan”. kata-kata itu yang membuat tersangka naik pitam dan membunuh korban,” kata Agus Wahidin, kepada wartawan, di Mapolsek Margahayu, Selasa (9/6-2020).

Kasus itu, tutur Kapolsek, berhasil terungkap berawal dari penemuan mayat perempuanbyang sudah membusuk di kamar kontrakan dan dalam keadaan terkunci dari luar.  Yaitu di Jalan Kopo Sayati, Gang Madkasih RT 04/03, Desa Sayati, pada Minggu (31/5-2020) pukul 13.00 WIB. Aksi bunuhan sendiri diperkirakan terjadi pada Rabu (27//5), sekitar pukul 24.30 WIB.

Saat itu, tersangka baru pulang mencari kerja dan langsung tiduran. Beberpa waktu berselang datanglah korban pulang kerja. Karena keduanya tinggal bersama meski tanpa ikatan pernikahan di sebuah kamar kontrakan, di daerah itu. Bahkan belakangan diketahui tersangka punya seorang istri dan korban pun belum resmi bercerai dengan suami keduanya.

Menurut pengakuan tersangka, sebelum aksi pembunuhan, tersangka dan korban sempat keluar masuk kontrakan untuk membeli makanan dan air minum galon.

Diakui tersangka, ketika tiduran berduaan dalam kamar, tersangka mendengar kata-kata korban dengan nada menghina. Tersangka merasa tersinggung dan marah, lalu bangun dan menindih perut korban yang masih tiduran dan mencekik lehernya. Korban sempat melawan dan berontak. Namun kedua tangannya dijepit oleh kedua lututnya, lalu mengambil bantal dan membekàp muka korban supaya tidak berteriak. Sekitar 30 menit membekap, korban tidak bergerak lagi dan diperkirakan sudah tudak bernyawa.

Setelah itu tersangka mengambil dompet dan mengelaurkan isinya berupa isi poto mantan suami keduanya, untuk menghilangkan jejak poto tersebut disimpan di atas meja.

Selanjutnya tersangka mengambil uang Rp 200 ribu dari dompet dan membawa sepeda motor  milik korban untuk kabur ke daerah orang tuanya di daerah Tanjungsari, Sumedang. Sebelum kabur tersangka terlebih dahulu mengunci kamar kontrakan dari luar.

Atas penemuan mayat tersebut polisi segera melakukan penyelidikan dan Sabtu (30/5) polisi berhasil meringkus tersangka di daerah Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Kini tersangka meringkuk di kamar tahanan  Mapolsek Margahayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kapolsek, tersangka dapat dikenakan Pasal 338 atau Pasal 365 ayay (3) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. *Deddy

Previous Post

Pengajuan Tidak Direalisasikan, Warga Akirnya Gotongroyong Bangun Jalan Gang

Next Post

Bupati Bandung Minta Maaf Kepada Dewan

admin

admin

Next Post

Bupati Bandung Minta Maaf Kepada Dewan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Terpilih Anggap Gugatan ke MK Autokritik yang Membuatnya Lebih Dewasa

Bupati Terpilih Anggap Gugatan ke MK Autokritik yang Membuatnya Lebih Dewasa

4 weeks ago
UIN Bandung Lakukan MoU dengan Sesko-TNI

UIN Bandung Lakukan MoU dengan Sesko-TNI

4 weeks ago

Trending

Disambut Ibu-ibu Pengajian

Disambut Ibu-ibu Pengajian

7 months ago

Mensos Akan Kurangi BST Juli-Desember 2020 Menjadi Rp 300 Ribu

9 months ago

Popular

Disambut Ibu-ibu Pengajian

Disambut Ibu-ibu Pengajian

7 months ago

Pengajuan Tidak Direalisasikan, Warga Akirnya Gotongroyong Bangun Jalan Gang

10 months ago
Sekolah MTs Yayasan Ibnu Aqil Ibnu Sina Soreang Hangus Terbakar

Sekolah MTs Yayasan Ibnu Aqil Ibnu Sina Soreang Hangus Terbakar

7 months ago

Terkonfirmasi Covid 19, 4 Tenaga Medis RSUD Soreang dan Seorang Pegawai Pemkab Bandung Diisolasi Mandiri.

9 months ago

Reses di Desa Pamekaran, H Totong Syamsudin Berharap ada Show Room Sentra Produksi UKM Soreang

9 months ago
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result